Awreceh – Bagaimana cara agar nikah siri tidak dipidana? Seperti sudah menjadi rahasia umum, nikah siri merupakan sebuah pernikahan yang sah secara agama tetapi tidak sah secara hukum.
Oleh sebab itu, nikah siri tidak diakui oleh negara, dan bahkan ada yang mengatakan orang yang menikah secara siri terancam dipidana. Benarkah demikian? Berikut penjelasannya.
Apakah Nikah Siri Terancam Hukum Pidana?
Menikah secara siri diklaim bisa terancam hukuman pidana. Mengapa demikian? Karena, nikah siri dianggap sebagai pernikahan yang melanggar hukum karena tidak sah secara hukum negara.
Meski demikian, banyak orang yang melakukan nikah siri dibandingkan pernikahan biasa. Hal ini didorong oleh beberapa faktor yang membuat sebagian besar orang memilih untuk menikah siri.
Beberapa faktor atau alasan yang memicu seseorang memutuskan untuk melakukan nikah siri adalah salah satu pihak atau kedua belah pihak belum memiliki finansial yang cukup.
Alasan tersebut paling banyak ditemukan, sementara faktor lain yang mendukung seseorang memutuskan untuk menikah siri adalah status pasangan yang masih muda atau bahkan masih pelajar, keinginan poligami dari laki-laki tapi belum mendapatkan izin istri sebelumnya.
Tak hanya itu saja, faktor yang mendorong seseorang melakukan pernikahan ini adalah untuk menutupi aib karena hamil di luar nikah. Dari faktor-faktor tersebut bisa disimpulkan bahwa nikah siri menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan masalah.
Padahal, nikah siri bukanlah suatu jalan keluar yang bisa menyelesaikan masalah sepenuhnya, bahkan menikah secara siri bisa terancam dihukum pidana karena telah melanggar hukum negara.
Mengapa menikah siri bisa disebut sebagai sesuatu yang melanggar hukum negara? Karena, pernikahan ini tidak tercatat secara resmi di lembaga yang membidanginya, jadi pernikahan ini tidak memiliki kekuatan hukum.
Masalah tentang pernikahan sudah diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 1946 yang membahas tentang pencatatan pernikahan, talak dan rujuk. Pernikahan bisa dibuktikan oleh pihak yang berwenang dan ada kutipan Akta Nikah yang diterbitkan Pegawai Pencatatan Akta Pernikahan.
Menikah secara siri boleh saja dilakukan, akan tetapi jika tidak tercatat, maka sesuai peraturan perundangan yang ada, pernikahan secara siri ini jadi dikategorikan sebagai zina yang bisa diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.
Atau bisa juga seseorang yang melakukan nikah siri tapi tidak tercatat akan diancam dengan pasal 279 KUHP ayat (1) yang menjelaskan tentang hukuman lima tahun penjara bagi siapa saja yang melakukan perkawinan yang tidak sah.
Cara Agar Nikah Siri Tidak Dipidana, Patut Dicoba
Lalu, bagaimana cara agar nikah siri tidak dipidana? Ada beberapa hal yang harus dilakukan agar seseorang tidak terancam terjerat hukum pidana akibat melakukan pernikahan siri. Berikut ini beberapa hal yang perlu dilakukan agar kehidupan pernikahan menjadi aman, yaitu:
Melakukan Pernikahan Resmi
Cara paling aman agar pernikahan tidak terancam pidana adalah dengan menikah secara resmi sesuai dengan aturan pernikahan yang ada di Indonesia. Pasangan harus mengurus harus mengurus surat nikah di kantor catatan sipil.
Lalu, pasangan yang hendak menikah juga melangsungkan pernikahan sesuai dengan ritual yang berlaku. Setelah mendaftarkan pernikahan di kantor catatan sipil, maka pasangan yang menikah tersebut akan mendapatkan surat nikah yang sah.
Menjalankan Pernikahan Seperti Biasanya
Setelah menikah resmi, pasangan yang sudah menikah bisa menjalankan kehidupan pernikahannya seperti biasa. Menikah dengan satu orang, alias monogami dan hidup hanya dengan satu pasangan saja selama masih menikah dengan orang tersebut.
Jika ingin cerai, maka harus melakukan prosedur yang sesuai, dan mendapatkan surat cerai dari pengadilan agama. Semua ini harus dilakukan agar tidak dihukum pidana.
Berkonsultasi Dengan Pengacara
Pasangan yang masih bingung tentang aturan yang berlaku terkait pernikahan, maka pasangan tersebut bisa mencoba konsultasi ke pengacara yang ahli pada bidang hukum keluarga.
Nantinya, pengacara akan membantu agar bisa melakukan pernikahan yang baik dan benar sesuai prosedur yang berlaku. Pengacara juga akan memberitahu tentang aturan yang berlaku di dunia pernikahan dan saran tepat agar bisa menghindari sanksi pidana apabila menikah siri.
Pengacara juga bisa membantu pasangan mengurus surat nikah yang akhirnya membuat pasangan bisa melakukan pernikahan secara sah di mata hukum negara dan tidak akan terancam hukum pidana.
Tidak Mengikuti Ajaran Menyimpang
Nikah siri memang diperbolehkan dan sah saja di mata agama islam. Namun, hal ini tidak benar dan memiliki dampak negatif, salah satunya anak hasil dari menikah siri akan kesulitan untuk diakui negara, dan mengurus harta gono-gini serta warisan juga sulit.
Agar nikah siri diakui secara hukum negara, maka pasangan yang melakukan nikah siri bisa melakukan isbat nikah. Jadi, pernikahan yang semula tidak tercatat di KUA, jadi bisa dicatatkan dan sah.
Pernikahan yang tercatat di KUA adalah satu-satunya cara agar nikah siri tidak dipidana. Karena, negara telah mengakui bahwa pasangan tersebut telah menikah meski secara agama nikah siri sah dan tidak melanggar aturan agama.