AWRECEH – Ketika hendak mengajukan pinjaman atau kredit rumah maupun barang salah satu faktor yang mempengaruhi persetujaannya adakah BI Checking. Syarat ini mutlak dan dapat mempengaruhi keputusan lolos atau tidak. Mungkin Anda jadi bertanya-tanya pinjaman apa saja yang masuk BI checking?
Pengertian BI Checking
BI checking merupakan sebuah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit. Pada awalnya, BI Checking dahulu merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID).
Dimana informasi mengenai kredit nasabah tersebut saling dibagikan antar-bank dan lembaga keuangan. Ketika Anda pernah memiliki pinjaman ke sebuah lembaga keuangan, maka kemungkinan besar akan tercatat oleh BI checking tersebut sehingga dapat diperiksa oleh lembaga lain.
Sekarang BI Checking ini namanya sudah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Perubahan ini diakibatkan karena fungsi pengawasan perbankan sekarang beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
6 Daftar Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking
Kemudian pinjaman apa saja yang masuk BI Checking? Sebelum mulai mengajukan pinjaman ke sebuah lembaga, alangkah baiknya kalau Anda menyimak hal ini. Beberapa pinjaman yang masuk ke dalam daftar BI Checking tersebut adalah sebagai berikut:
Kartu Kredit
Kartu kredit yang merupakan alat pembayaran non tunai ini adalah salah satu pinjaman yang terdaftar di BI Checking. Sehingga ketika Anda melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit maka bank akan mencatatnya sebagai hutang yang harus dibayar setiap bulan.
Kredit Tanpa Agunan (Pinjaman Online)
Pinjaman online merupakan pinjaman yang masuk ke BI Checking selanjutnya yang dapat diakses oleh lembaga lain. Meskipun demikian tidak semua pinjol terdaftar dalam BI Checking tersebut, beberapa daftar yang masuk adalah Akulaku, Kredivo, Kredit Pintar, Tunaiku, Home Credit, dan Adakami.
Kredit Kendaraan Bermotor
Kredit motor merupakan jawaban selanjutnya untuk pertanyaan pinjaman apa saja yang masuk BI Checking? Kredit ini biasanya diberikan oleh pihak Bank kepada nasabah perorangan untuk membeli kendaraan roda dua atau empat yang umum digunakan di Indonesia.
Kredit Pemilikan Rumah
Rumah merupakan kebutuhan pokok hampir semua masyarakat di dunia, termasuk di Indonesia. Karena harga rumah cukup mahal sehingga banyak orang yang membelinya dengan cara KPR atau kredit kepemilikan rumah.
Biasanya kredit ini diberikan oleh pihak bank kepada nasabah perorangan yang ingin mempunyai rumah dengan cara mencicil. Kemudian nasabah dapat mengembalikan pinjaman dengan cara mengangsurnya perbulan. Dan kredit kepemilikan rumah ini juga termasuk ke dalam pinjaman yang masuk BI Checking.
Pinjaman Koperasi
Meskipun koperasi sering kali dipandang bukan lembaga seperti Bank, namun jika meminjam di koperasi maka akan terdaftar di BI Checking. Ketika tidak sanggup membayar hutang yang dipinjam di koperasi maka akan mempengaruhi skor kredit yang ada di BI Checking.
Paylater (Kredit Konsumsi)
Selanjutnya pinjaman yang juga masuk ke dalam daftar BI Checking adalah paylater yang sekarang sering digunakan masyarakat untuk berbelanja. Paylater adalah transaksi pembayaran atau jasa yang ppada prakteknya menunda pembayaran atau berhutang yang wajib dilunasi sesuai dengan waktu yang disepakati.
Meskipun demikian tidak semua platform yang ada masuk ke dalam daftar BI Checking ketika Anda menggunakannya. Diketahu daftar yang masuk BI Checking adalah Shopee Paylater, OVO Paylater, dan Gojek Paylater.
Itulah beberapa jawaban yang dapat dijadikan acuan saat penasaran dengan pinjaman apa saja yang masuk BI Checking?
Rincian Skor Kredit Berdasarkan BI Checking
Ketika Anda mempunyai sebuah pinjaman, biasanya akan dinilai sesuai dengan tingkat kelancaran pembayaran. Penilaian tersebut dibuat berdasarkan tunggakan dan banyaknya pinjaman. Apabila tunggakan semakin banyak dan lama maka skor Anda pastinya akan sangat buruk.
Agar dapat mengantisipasinya, maka Anda dapat menyimak skor kolektibilitas debitur berikut ini:
- Skor 1 artinya adalah lancar.
- Skor 2 artinya adalah dalam perhatian khusus, atau menunggak cicilan 1-90 hari.
- Skor 3 artinya adalah tidak lancar, atau menunggak cicilan 91-120 hari.
- Skor 4 artinya adalah diragukan, atau menunggak cicilan 121-180 hari.
- Skor 5 artinya adalah macet, atau menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
Demikianlah rincian skor kredit berdasarkan BI Checking yang wajib Anda ketahui sebelum mengajukan pinjaman ke sebuah bank atau lembaga lain. Terutama jika pinjaman tersebut meminta BI Checking sebagai salah satu syaratnya.
Karena sekarang BI Checking ini sangat penting, sehingga Anda harus rajin membayar cicilan jikla mempunyai pinjaman. Dengan demikian maka nama Anda akan bersih jika diperiksa di BI Checking sehingga mudah lolos saat melakukan pinjaman.
Sebelum mangajukan pinjaman, hal penting yang harus dilakukan adalah melihat apakah pinjaman yang Anda lakukan masuk ke BI Cheking atau belum. Semua pinjaman yang masuk biasnaya aman dari penipuan karena diawasi langsung oleh OJK.
Semoga beberapa hal diatas dapat menjawab rasa penasaran anda mengenai BI Checking dan hal lain yang berhubungna dengannya. Termasuk pinjaman apa saja yang masuk BI Checking?