Apakah Anak Magang Dapat Gaji? Ketahui Sebelum Daftar!

Hawin Nurhayati

apakah anak magang dapat gaji

Awreceh.id – Dengan aktivitasnya yang berupa latihan bekerja, apakah anak magang dapat gaji? Tentu hal ini mesti diketahui oleh anak magang sebelum mereka mendaftar ke sebuah lembaga.

Pertanyaan itu tak jarang membuat sebagian anak magang penasaran apakah mereka dapat gaji dari perusahaan tempat mereka magang?

Jawabannya: Iya, anak magang mendapatkan gaji, namun dengan berbagai ketentuan di bawah ini:

Penjelasan tentang ‘apakah anak magang dapat gaji?’

Unsplash/Annie Spratt

Tergantung kebijakan perusahaan 

Ada beberapa perusahaan yang menggaji anak magang, ada pula yang tidak. Hal ini sesuai peraturan di perusahaan tersebut. Sistem dan nominalnya pun tidak bisa dipastikan seperti UMR/UMK. 

Dilansir dari Kumparan, Gita Nurani, Psikolog Industri dan Organisasi, Universitas Muhammadiyah Surakarta, mengatakan bahwa sebenarnya anak magang khususnya mahasiswa punya hak yang sama dengan karyawan, yaitu mendapatkan gaji.

Nominalnya tentu saja tidak melebihi gaji karyawan tetap. Pasalnya, setiap perusahaan memiliki komponen penilaian atau nominal gaji untuk anak magang yang berbeda-berbeda.

Menyelesaikan tugas dengan baik 

Suatu perusahaan biasanya memiliki target yang ingin mereka capai dalam kurun waktu tertentu. Karena alasan ini, anak magang juga memiliki target pekerjaan atau jatah pekerjaan yang harus mereka selesaikan selama masa/periode magang.

Jika berhasil menyelesaikannya dengan baik, maka anak magang berhak mendapatkan gaji dari perusahaan yang memang dari awal telah memberikan jaminan benefit berupa gaji.

Jenis-jenis Gaji untuk Anak Magang

Gaji bulanan atau montly salary

Beberapa perusahaan memberikan hak berupa gaji dan diberikan secara tetap setiap bulannya selama periode magang mereka. Nominalnya beragam sesuai dengan ketentuan perusahaan. 

Dibayar sesuai kinerja atau Paid by performance

Tipe penggajian untuk anak magang kedua adalah dibayarkan sesuai performa atau kinerja. Tipe yang satu ini tidak memiliki parameter yang pasti, seperti jumlah tugas yang selesai atau jumlah tugas yang diselesaikan dengan baik. 

Namun, jika menurut perusahaan kinerja anak magang baik, maka mereka berhak atas gaji dengan nominal tertentu dan dalam jangku waktu yang tidak tentu setiap bulannya.  

Gaji untuk sistem on site atau Work From Office 

Pada beberapa perusahaan yang menerapkan sistim kerja on site atau Work From Office, biasanya mereka akan memberikan gaji untuk anak magang. Bentuk dan nominalnya pun beragam. 

Mulai dari gaji bulanan, uang saku saja, uang transportasi saja, uang makan saja, atau gabungan dari uang saku, makan, dan transportasi. 

Gaji berupa komisi dari hasil penjualan produk atau jasa

Terakhir, anak magang bisa digaji dari hasil produk atau jasa yang berhasil mereka jual. Persentase komisinya pun juga beragam sesuai ketentuan perusahaan. 

Contoh gaji ini adalah penjualan produk kecantikan, buku, atau jasa mentoring. Semakin banyak yang berhasil terjual, maka semakin banyak pula komisi yang didapat. 

Hak Anak Magang selain Gaji 

Selain gaji, anak magang juga berhak mendapatkan sertifikat setelah mereka selesai menjalani program magang. Hal ini diatur dalam Pasal 23 UU Ketenagakerjaan:

“Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi.”

Selain dalam UU Ketenagakerjaan, Pasal 12 ayat (1) huruf d Permenaker 36/2016 dan Pasal 20 ayat (1) huruf e Permenaker 08/2008 juga mengatur mengenai hak peserta magang, yang salah satunya adalah memperoleh sertifikat apabila telah menyelesaikan program pemagangan.

Kemudian pada Pasal 22 ayat (2) UU Ketenagakerjaan juga dijelaskan bahwa anak magang berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

Jaminan sosial yang didapat oleh peserta pemagangan dalam negeri adalah jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Sedangkan hak peserta pemagangan di luar negeri antara lain asuransi kecelakaan, kesehatan, kematian, fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja.

Mengenai jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Sejumlah tempat magang berkenan memberi gaji karena bagaimanapun ada output yang dihasilkan oleh mereka. Sementara ada juga yang berpendapat bahwa anak magang malah seharusnya membayar untuk ilmu dan pengalaman yang mereka peroleh.

Semua hal diatas biasanya ada dalam perjanjian kontrak kerja. Sebelum menandatangani, pastikan sudah membaca dengan seksama agar tidak terjadi salah paham. 

Also Read

[addtoany]

Tags

Leave a Comment