AWRECEH| Apakah perpanjang SKCK bisa diwakilkan? Masyarakat dari segala lapisan mana pun sebagian besar membutuhkan yang namanya SKCK. SKCK ini adalah salah satu jenis surat yang biasanya dibutuhkan sebagai syarat melamar pekerjaan.
Selain itu juga pertanda bahwa orang yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindakan kriminal sebelumnya. SKCK ini memiliki masa aktif enam bulan dari waktu penerbitannya.
Lalu, bagaimana jika masa aktif SKCK ini sudah habis dan kita masih membutuhkan surat tersebut untuk keperluan melamar? Apakah harus membuat SKCK yang baru dari awal atau diperpanjang? Bagaimana cara memperpanjang masa aktif SKCK? Berikut penjelasan lebih detailnya.
Cara Memperpanjang SKCK
SKCK ini adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan merupakn surat yang isinya adalah keterangan resmi dari Polri. Masa berlaku SKCK ini adalah enam bulan, lebih dari itu tentu saja Anda tak perlu membuat yang baru karena SKCK bisa diperpanjang.
SKCK bisa diperpanjang jika dibutuhkan, dan biasanya dibutuhkan untuk keperluan melamar. Tak hanya itu saja, SKCK juga bisa digunakan untuk mengajukan visa ke suatu negara. Oleh sebab itu hampir sebagian besar masyarakat, khususnya warga Indonesia membuat surat ini.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, SKCK memiliki masa berlaku enam bulan, jika masa berlaku habis akan tetapi pemohon masih membutuhkan surat tersebut maka SKCK bisa diperpanjang masa berlakunya dengan catatan, masa berlaku SKCK belum lebih dari setahun.
Mengapa demikian? Karena, jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari setahun, pemohon harus membuat SKCK yang baru, bukan memperpanjang masa berlakunya lagi. Lalu, apakah perpanjang SKCK bisa diwakilkan?
Jika membuat SKCK yang baru, jelas tak boleh diwakilkan karena saat membuat SKCK baru memerlukan perekaman sidik jari orang yang bersangkutan. Akan tetapi, jika ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SKCK bisa diwakilkan oleh orang lain dengan catatan memenuhi persyaratan.
Syarat Memperpanjang SKCK
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar proses perpanjangan SKCK tak menyita waktu yang lama. Adapun syarat yang harus dibawa akan dijelaskan berikut.
Saat memperpanjang SKCK tak memerlukan lagi perekaman sidik jari dan lain sebagainya. Memperpanjang SKCK juga hanya memerlukan waktu sebentar dibanding membuat SKCK yang baru. Perpanjang SKCK bisa diwakilkan jika membawa persyaratan berikut ini:
Surat kuasa yang isinya menyatakan bahwa pemohon mewakilkan seseorang untuk memperpanjang SKCK si pemohon.
Membawa kartu identitas atau KTP yang mewakili perpanjangan SKCK si pemohon.
Langkah Memperpanjang SKCK yang Diwakilkan Orang Lain
Berikut ini langkah-langkah yang harus diikuti untuk memperpanjang SKCK yang diwakili oleh orang lain, yaitu sebagai berikut :
Menyiapkan kelengkapan berkas sesuai syarat dan ketentuan
Sebelum berkunjung ke Polres atau pun Polsek, persiapkan syarat yang harus dibawa untuk memperpanjang SKCK, yaitu sebagai berikut :
- SKCK yang lama dan asli atau pun legalisir yang masih berlaku
- Fotocopy KTP, KK dan ijazah pemohon
- Pas foto yang berwarna dan terbaru ukuran 4×6 sebanyam 3 lembar
- Membawa surat kuasa dan orang yang mewakili membawa kartu identitas.
Membuat surat kuasa dengan materai
Surat kuasa wajib dibuat untuk para pemohon yang ingin memperpanjang SKCK tapi diwakilkan oleh orang lain. Hal terpenting yang harus ditulis di surat kuasa adalah menuliskan tujuan surat kuasa tersebut. Untuk kasus ini, jelas saja tujuannya ditulis untuk mengurus perpanjangan SKCK, lalu setelah itu bubuhkan tanda tangan kedua belah pihak.
Datang ke Polsek atau Polres setempat
Sebelum datang ke Polsek atau Polres, cek kembali berkas persyaratan yang hendak dibawa agar tak memakan waktu lama karena alasan berkas ketinggalan. Orang yang mewakili pemohon bisa langsung datang ke Polres atau Polsek setempaf untuk menyerahkan berkas perpanjangan SKCK tersebut.
Biasanya memperpanjang SKCK tak memerlukan waktu yang lama seperti membuat SKCK baru. Setelah menyerahkan berkas, tunggu sebentar sampai SKCK yang baru diperpanjang selesai diprint out.
Membayar biaya administrasi
Biasanya memperpanjang SKCK juga dikenakan tarif pembayaran oleh Polres atau pun Polsek setempat. Jangan lupa untuk mempersiapkan uang untuk keperluan pembayaran perpanjangan SKCK. Biasanya untuk perpanjang SKCK dikenakan tarif Rp. 30.000.
Syarat Pembuatan SKCK Baru
Jika SKCK masa berlakunya sudah habis lebih dari setahun, maka pemohon harus membuat SKCK yang baru. Adapun syarat yang perlu dibawa untuk membuat SKCK baru adalah sebagai berikut:
- Surat pengantar dari kelurahan setempat.
- Membawa SKCK lama yang asli atau fotocopy yang sudah dilegalisir.
- Fotocopy KTP/SIM/kartu identitas yang masih berlaku.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Akta kelahiran atau pun kenal lahir.
- Fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir.
- Pas foto baru latar merah ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan oleh kantor polisi.
Mengenai pertanyaan apakah perpanjang SKCK bisa diwakilkan? Jawabannya adalah bisa, dengan ketentuan dan syarat tertentu yang harus dipenuhi baik oleh si pemohon maupun oleh orang yang mewakili agar perpanjangan SKCK bisa berlangsung cepat tanpa kendala dan tanpa memakan waktu yang sia-sia.