Rumus Menghitung Pajak Penghasilan dan Caranya

Septa Ida

Rumus Menghitung Pajak Penghasilan

AWRECEH.ID| Rumus menghitung pajak penghasilan dan caranya ini perlu diketahui oleh setiap wajib pajak. Nah, di dalam artikel ini kami akan membahas tuntas mengenai hal itu. Simak artikel ini dengan saksama ya!

Pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang harus dibayar oleh orang pribadi seperti karyawan maupun badan atas penghasilannya dalam kurun waktu satu tahun. Orang pribadi dan badan yang menjadi wajib pajak telah diatur dalam undang-undang. Adapun penghasilan yang termasuk dalam kategori pajak penghasilan di antaranya: gaji, honorarium, hadiah, keuntungan usaha dan lain sebagainya.

Nah, cara menghitung pajak penghasilan atau PPh tidaklah sulit. Di bawah ini kami jelaskan cara menghitung pajak penghasilan beserta rumusnya secara detail.

Rumus Menghitung Pajak Penghasilan dan Caranya

Langkah pertama yang perlu kamu lakukan ketika menghitung pajak penghasilan adalah menghitung penghasilan bersih selama satu tahun. Kemudian kamu bisa melanjutkan hitung PTKP dan PKP. Ini penjelasannya:

1. Hitung Penghasilan Bersih Selama Setahun

Kamu mungkin bertanya-tanya bagaimana cara menghitung penghasilan bersih selama setahun. Mudah kok! Pertama-tama ketahui dulu penghasilan kotor atau bruto yang kamu terima dalam setahun. Penghasilan kotor ini merupakan seluruh penghasilan yang kamu dapatkan selama setahun, baik itu berupa gaji, tunjangan dan lainnya.

Kemudian, kurangkan penghasilan kotor dengan biaya wajib. Biaya wajib ini meliputi utang, kredit, biaya pensiun dan lainnya. Jadi begini rumusnya:

Penghasilan bersih = penghasilan kotor (bruto) – biaya wajib

2. Ketahui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Selanjutnya ketahui Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Besaran PTKP per tahun setiap wajib pajak berbeda-beda tergantung dengan jumlah tanggungan anggota keluarga. Berikut rinciannya:

  • Wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 54 juta.
  • Wajib pajak yang sudah menikah ditambah sebesar Rp 4,5 juta.
  • Istri berpenghasilan yang digabung suami sebesar Rp 54 juta.
  • Tambahan untuk anggota keluarga sedarah maksimum 3 orang sebesar Rp 4,5 juta.

3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Rumus menghitung pajak penghasilan yang perlu diketahui berikutnya yakni PKP. PKP atau Penghasilan Kena Pajak ini didapatkan dari pengurangan antara penghasilan bersih dengan PTKP. Jadi begini rumusnya:

PKP = penghasilan bersih – PTKP

4. Hitung Pajak Penghasilan (PPh)

Setelah mengetahui julah PKP, langkah terakhir yang perlu kamu lakukan yakni menghitung Pajak Penghasilan atau PPh. Rumus menghitung Pajak Penghasilan ini bisa mengacu pada persentase tarif PPh 21. Berikut rinciannya:

  • PKP kurang dari Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen.
  • PKP senilai Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen.
  • PKP senilai Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen.
  • PKP senilai Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 30 persen.
  • PKP lebih dari Rp 5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen.

Adapun cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) yakni tinggal mengalikan jumlah PKP dengan persentase yang sesuai sebagaimana kami informasikan di atas. Jadi begini rumusnya:

Pajak Penghasilan = PKP x persentase tarif pajak

Contoh Menghitung Pajak Penghasilan

Agar lebih memahami rumus menghitung pajak penghasilan beserta caranya, di bawah ini kami berikan contoh atau simulasinya. Simak dengan saksama ya!

Budi adalah pekerja di perusahaan ternama di Bandung dengan penghasilan Rp 100 juta per tahun. Budi belum menikah sehingga dia tidak memiliki tanggungan anggota keluarga lainnya. Pertanyaannya, berapa Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dikeluarkan Budi?

Kita selesaikan pertanyaan tersebut dengan mengacu rumus-rumus yang telah dijelaskan di atas. Pertama-tama, kita perlu mengetahui besaran PTKP Budi. Karena Budi masih single, maka PTKP-nya sebesar Rp 54 juta.

Selanjutnya, kita perlu menghitung jumlah PKP. PKP diperoleh dari hasil pengurangan antara penghasilan bersih dengan PTKP.

PKP Budi = Rp 100 juta – Rp 54 juta

PKP Budi = Rp 46 juta.

Kita telah mengetahui bahwa PKP Budi sebesar Rp 46 juta. Ini berarti PKP Budi kurang dari Rp 60 juta, sehingga Pajak Penghasilan atau PPh yang dikenakan sebesar 5 persen.

Seperti kami informasikan di atas, rumus PPh yakni PKP dikalikan dengan persentase tarif pajak. Jadi begini hitung-hitungan PPh Budi:

PPh Budi = Rp 46 juta x 5 persen

PPh Budi = 2,3 juta per tahun

Nah, begitulah contoh cara menghitung pajak penghasilan. Sekarang kamu bisa mempraktikkannya sendiri. Mudah sekali, kan?

Perlu diingat, membayar Pajak Penghasilan adalah suatu kewajiban warna negara Indonesia yang sudah berpenghasilan dan memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang terkait. Uang pajak ini akan masuk ke dalam kas pendapatan negara. Nantinya, uang negara akan dirupakan hal-hal yang bermanfaat bagi warga, seperti infrastruktur. Jadi, penting sekali bagi warga negara Indonesia membayar pajaknya.

Itulah penjelasan tentang rumus menghitung pajak penghasilan dan caranya. Semoga informasi ini bermanfaat!

Also Read

[addtoany]

Tags

Leave a Comment