Bagaimana cara cek dana pensiun karyawan swasta? Setelah ada perubahan dalam UU ketenagakerjaan, ketentuan serta perhitungan uang pesangon saat ini diatur secara rinci di PP No. 35 Tahun 2021.
Peraturan ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut tentang dana pensiun serta cara mengecek dananya.
Inilah Ketentuan Perhitungan Pesangon Pensiun
Karyawan yang sudah waktunya pensiun akan mendapatkan tiga hal dari perusahaan tempatnya bekerja. Ketiga hal tersebut adalah uang pesangon 1,75 kali, UPMK 1 kali dan UPH.
Perhitungan pesangon pensiun sendiri sekarang sudah mengikuti ketentuan terbaru di PP No. 35 Tahun 2021 yang membahas tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT, waktu kerja, alih daya, waktu istirahat serta PHK.
Uang Pesangon
Uang pesangon atau UP diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Masa kerja kurang dari setahun = 1 bulan gaji
- 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan gaji
- Dua tahun atau lebih tapi kurang dari tiga tahun = 3 bulan gaji
- Tiga tahun atau lebih tapi kurang dari empat tahun = 4 bulan gaji
- Empat tahun atau lebih tapi kurang dari lima tahun = 5 bulan gaji
- Lima tahun atau lebih tapi kurang dari enam tahun = 6 bulan gaji
- 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan gaji
- Tujuh tahun atau lebih tapi kurang dari delapan tahun = 8 bulan gaji
- Delapan tahun atau lebih = 9 bulan gaji
UPMK
Sementara itu untuk UPMK juga memiliki ketentuannya sendiri, yaitu :
- 3 tahun lebih tapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan gaji
- Enam tahun lebih tapi kurang dari sembilan tahun = 3 bulan gaji
- 9 tahun lebih tapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan gaji
- 12 tahun lebih tapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan gaji
- Lima belas tahun lebih tapi kurang dari delapan belas tahun = 6 bulan gaji
- 18 tahun lebih tapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan gaji
- Masa kerja 21 tahun lebih tapi kurang dari dua puluh empat tahun = 8 bulan gaji
- 24 tahun atau lebih = 10 bulan gaji
UPH
Sementara untuk UPH atau uang penggantian hak, ketentuannya adalah karyawan memiliki cuti tahunan yang belum diambil serta masih berlaku, biaya pulang karyawan dan keluarganya ke tempat karyawan diterima bekerja, dan hal lain yang ditetapkan di perjanjian kerja.
Cara Mengurus Dana Pensiun
Ada beberapa cara mengurus pensiun, yaitu sebagai berikut :
Klaim Pensiun Dipercepat
Hal ini terjadi jika karyawan telah berusia 45 tahun atau lebih, maka dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengurus dana pensiun adalah sebagai berikut :
- Fotocopy SK berhenti kerja dari perusahaan dan SK asli pensiun yang ditunda
- Kartu kepesertaan yang asli
- Fotocopy KK, KTP, NPWP serta rekening tabungan
- Formulir 07 atau Surat Permintaan Pembayaran Manfaat Pensiun
Klaim Pensiun Normal
Cara klaim ini diperuntukkan bagi karyawan atau peserta yang sudah mencapai usia pensiun yang telah ditentukan. Berikut dokumen yang perlu dibawa adalah :
- Kartu kepesertaan yang asli
- SK pensiun normal dari pihak perusahaan
- Fotocopy KK, KTP, NPWP serta rekening tabungan
- Formulir 07 atau surat permintaan pembayaran manfaat pensiun
Klaim Pengembalian Iuran
Hal ini terjadi jika masa kepesertaan dana pensiun kurang dari 3 tahun. Dokumen yang harus disiapkan adalah kartu kepesertaan yang asli, fotocopy SK berhenti kerja dari perusahaan, serta fotocopy KTP, NPWP, KK dan rekening tabungan.
Cara Cek Dana Pensiun Karyawan Swasta
Setelah mengurus dana pensiun, lalu bagaimana cara cek dana pensiun karyawan swasta? Cara mengeceknya bisa dilakukan lewat ponsel, dan tentunya mudah untuk diikuti.
Cek dana pensiun karyawan swasta secara online
- Sebelum mengecek dana pensiun, pastikan dulu nama penerima pensiun sudah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. Setelah itu, kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Jika saat membuka situsnya mengalami kendala, cara alternatifnya adalah dengan mengakses sso.bpjs.ketenagakerjaan.go.id. Akses ini bisa dilakukan melalui komputer, laptop atau pun handphone.
Cek dana pensiun lewat SMS
Tidak hanya melalui situs website, mengecek dana pensiun juga bisa dilakukan lewat aplikasi yang bernama BPJSTKU Mobile atau jika memori tak memadai, dana pensiun juga bisa dicek lewat SMS.
Caranya adalah dengan mengetik di SMS dengan format sebagai berikut :
Daftar(spasi)SALDO#no KTP#tanggal lahir (DD/MM/YYYY)#nomor peserta#email lalu kirim ke nomor 2757.
Tak hanya lewat online, mengecek dana pensiun juga bisa dilakukan langsung dengan cara mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk memastikan secara langsung dan cepat.
Beberapa cara cek dana pensiun karyawan swasta di atas bisa dicoba satu per satu lebih dulu di rumah, dan jika terkendala, baru pihak terkait boleh langsung pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengurusnya.