3 Cara Melaporkan Gaji yang Tidak Dibayar, Ada Banyak Jalur Kok!

Septa Ida

Cara Melaporkan Gaji yang Tidak Dibayar

AWRECEH – Bagaimana cara melaporkan gaji yang tidak dibayar oleh perusahaan? Jawaban dari pertanyaan ini perlu sekali diketahui oleh semua karyawan berbagai perusahaan. Jadi, simak artikel ini dengan saksama ya!

Membayarkan gaji sesuai aturan yang berlaku adalah kewajiban perusahaan. Sementara menerima gaji setelah bekerja merupakan hak bagi karyawan. Akan tetapi, hingga saat ini cukup banyak nih ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan gaji ke karyawannya. Ini berarti perusahaan tidak menunaikan kewajibannya.

Nah, apabila hal ini terjadi, karyawan boleh melaporkan gaji yang tidak dibayar ke Disnaker. Tapi sebelumnya, karyawan bisa melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan gajinya melalui dua jalur, yakni jalur bipartit dan tripartit.

Cara Melaporkan Gaji yang Tidak Dibayar

Ada tiga cara melaporkan gaji yang tidak dibayar oleh perusahaan, dua di antaranya telah kami sebutkan di atas, yakni melalui jalur bipartit dan tripartit. Adapun yang ketiga adalah menggunakan jalur pengadilan hubungan industrial. Berikut penjelasan selengkapnya:

1. Jalur Bipartit

Cara melaporkan gaji yang tidak dibayar oleh perusahaan yang pertama yakni melalui jalur bipartit. Jalur bipartit ini merupakan cara penyelesaian persoalan gaji dengan melakukan musyawarah bersama pihak perusahaan untuk mendapatkan solusi.

Nah, solusi yang tercetus akan dimasukkan ke dalam ‘Perjanjian Bersama’ yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam musyawarah. Poin-poin di dalam Perjanjian Bersama ini wajib dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pihak perusahaan.

Bagaimana jika permasalahan gaji tidak dibayar tidak menemukan solusi setelah berunding melalui jalur bipartit? Kamu bisa mencoba menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur tripartit.

2. Jalur Tripartit

Ya, jalur tripartit adalah opsi kedua yang bisa diambil oleh karyawan jika persoalan gaji tidak dibayar belum ada titik terang setelah dirundingkan dalam jalur bipartit. Dalam jalur tripartit ini, Disnaker akan menjadi mediator. Dengan hadirnya Disnaker, diharapkan permasalahan gaji yang tidak dibayar oleh perusahaan bisa segera berakhir dan ada solusi terbaik yang menguntungkan bagi karyawan.

Sama seperti jalur bipartit, jalur tripartit juga menganjurkan dibuatnya Perjanjian Bersama yang berisikan poin-poin kesepakatan. Perjanjian Bersama ini harus ditandatangani oleh semua pihak dengan disaksikan langsung oleh mediator dari Disnaker.

Bagaimana jika tidak ada kesepakatan di dalam perundingan jalur tripartit? Jika demikian, maka akan dikeluarkan anjuran tertulis yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Anjuran tertulis ini bisa berisikan dorongan agar perusahaan segera membayarkan gaji karyawan yang tertunggak.

3. Jalur Pengadilan Hubungan Industrial

Cara melaporkan gaji yang tidak dibayar yang terakhir yakni melalui jalur pengadilan hubungan internasional. Ya, jika kedua cara di atas masih saja belum ditemukan titik terang, kamu bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di wilayah tempat kamu bekerja.

Gugatan yang kamu ajukan akan diproses secara hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Pengajuan gugatan ini biasanya memberikan titik terang bagi karyawan yang gajinya tidak bayar oleh perusahaan namun membutuhkan waktu yang lama.

Cara Melaporkan Gaji yang Tidak Dibayar ke Disnaker

Cara melaporkan gaji yang tidak dibayar ke Disnaker ini bisa kamu ambil jika menghendaki penyelesaian melalui jalur tripartit. Setidaknya ada sembilan langkah yang perlu dipahami dalam melaporkan gaji yang tidak dibayar ke Disnaker, berikut di antaranya:

  1. Pertama-tama, kamu perlu mengunjungi website resmi Disnaker setempat di mana kamu bekerja atau kamu juga mengunjungi aplikasi online Disnaker (jika tersedia). Bagi kamu yang bekerja di Jakarta, kamu bisa mengajukan pengaduan ke aplikasi Jakarta Kini atau Jaki.
  2. Silakan cari laman yang digunakan untuk mengajukan aduan atau laporan terkait ketenagakerjaan. Ya, kamu bisa mengajukan laporan atau aduan gaji tidak dibayar melalui laman tersebut.
  3. Selanjutnya, kamu akan diminta untuk mengisi identitas diri. Isi dengan cermat ya!
  4. Sekarang silakan ceritakan atau jabarkan permasalahan yang kamu alami, yakni terkait gaji yang tidak dibayar.
  5. Kirimkan laporan tersebut dan pihak Disnaker akan memprosesnya.
  6. Pihak Disnaker kemudian akan melakukan panggilan pihak-pihak terkait untuk menyelenggarakan mediasi atas permasalahan gaji tidak dibayar sebagai dilaporkan oleh pelapor.
  7. Kamu sebagai pelapor perlu menunjukkan bukti bahwa sebelumnya telah dilakukan musyawarah melalui jalur bipartit namun tidak mencapai kesepakatan bersama.
  8. Apabila media berhasil mendapatkan kesepakatan bersama, maka perlu dibuatkan Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dengan disaksikan oleh pihak Disnaker.
  9. Jika masih saja belum mendapatkan kesepakatan bersama, kamu bisa mengajukan gugatan melalui jalur pengadilan hubungan internasional sebagaimana kami jelaskan di atas.

Menerima gaji adalah hak setiap karyawan dan membayar gaji merupakan kewajiban bagi perusahaan. Oleh karenanya, jika gajimu tidak dibayarkan oleh perusahaan, kamu bisa menagihnya dengan cara-cara sebagaimana kami jelaskan di dalam artikel ini.

Seperti itulah cara melaporkan gaji yang tidak dibayar oleh perusahaan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Also Read

[addtoany]

Tags

Leave a Comment