AWRECEH.ID| Apakah training kerja digaji? Pertanyaan ini sering kali terbesit di pikiran orang-orang yang hendak menjalani training kerja di perusahaan tempat mereka melamar pekerjaan. Nah, di dalam artikel ini kami akan memaparkan jawaban secara detail dari pertanyaan tersebut. Simak ya!
Adalah hal wajar setiap orang ingin segera mendapatkan penghasilan walau masih tengah menjalani training kerja. Di sisi lain, calon karyawan yang menjalani training kerja sering merasa takut dan sungkan menanyakan ke atasan perusahaan apakah dirinya digaji selama masa training kerja atau tidak.
Tidak heran kalau calon karyawan lebih memilih mencari jawaban dari pertanyaan tersebut di internet. Nah, di bawah ini jawaban detailnya.
Apakah Training Kerja Digaji?
Calon karyawan yang menjalani masa training kerja semestinya mendapatkan gaji dari perusahaan. Mengingat, hal ini telah diatur di dalam undang-undang yang sampai saat ini masih berlaku di Indonesia.
Undang-undang yang dimaksud yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya dalam pasal 60 ayat 1. Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa calon karyawan dengan kontrak PKWTT yang menjalani masa training kerja berhak memperoleh gaji atau upah.
Lebih lanjut, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu juga menjelaskan bahwa perusahaan tidak boleh memberikan gaji atau upah di bawah UMR kepada calon karyawan yang menjalani masa training kerja. Dalam kata lain, perusahaan harus memberikan gaji atau upah setidaknya sebesar UMR yang berlaku di kota/kabupaten terkait.
Akan tetapi, dalam praktiknya, masih banyak nih perusahaan yang tidak memberikan gaji atau upah sebesar UMR kepada calon karyawan pada masa percobaan. Oleh karenanya, pada sesi wawancara, kamu sejatinya boleh (dan jangan takut/malu) menanyakan terkait pemberian gaji ini secara langsung kepada pewawancara.
Dengan mendapatkan informasi tentang gaji secara jelas, kamu bisa membandingkannya dengan beban kerja yang hendak dilakukan. Sehingga, kamu bisa mengambil keputusan terbaik apakah menerima pekerjaan terkait atau sebaliknya.
Sistem Penggajian pada Masa Training Kerja
Telah kami paparkan jawaban dari pertanyaan apakah training kerja digaji. Bahwa, perihal penggajian calon karyawan masa training kerja telah diatur dalam ketentuan undang-undang. Sehingga, perusahaan harus membayarkan gaji kepada calon karyawan masa training kerja sesuai dengan UMR daerah yang berlaku.
Di sisi lain, penting juga bagi kamu untuk mengetahui dua jenis sistem penggajian pada masa training kerja. Di bawah ini kami jelaskan dua jenis sistem penggajian pada masa training kerja secara detail. Simak dengan saksama ya!
1. Sistem Harian
Perusahaan bisa menerapkan sistem penggajian harian kepada calon karyawan yang menjalani training kerja dalam waktu kurang dari 30 hari. Misalnya, Budi menjalani training kerja selama 15 hari mulai tanggal 5 September hingga 20 September. Maka, Budi Budi berhak mendapatkan gajian harian selama 15 hari.
Sistem penggajian harian ini perlu diterapkan oleh perusahaan karena tanggal gajian telah ditentukan sebelumnya. Di sisi lain, calon karyawan tidak mungkin menunggu genap sebulan untuk mendapatkan gajian karena masa training kerja hanya 15 hari.
2. Sistem Bulanan
Sistem penggajian bulanan ini, tentu saja, lebih mudah penerapannya daripada sistem harian. Pasalnya, pihak perusahaan tidak perlu menghitung-hitung lagi gaji yang berhak diterima oleh calon karyawan masa training.
Dalam kata lain, calon karyawan masa training berhak mendapatkan gaji bulanan sesuai dengan UMR yang berlaku. Kemudian, perusahaan mungkin perlu menambahkan bonus atau menerapkan potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sistem penggajian bulanan ini bisa diterapkan pada calon karyawan yang menjalani training kerja selama 30 hari atau lebih. Penerapan gajian semacam ini tidak bikin repot perusahaan karena tinggal disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Berapa Lama Masa Training Kerja
Masa training kerja itu bervariasi, ada yang kurang dari sebulan, 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan bahkan 6 bulan. Masa training kerja ini disesuaikan dengan aturan atau ketentuan yang berlaku di perusahaan terkait.
Pada intinya, training kerja ini harus dijalankan oleh calon karyawan agar pihak perusahaan dapat menilai skill, sikap, kompetensi, tanggung jawab dan kedisiplinan yang diterapkannya selama di kantor. Oleh karenanya, calon karyawan perlu memberikan kemampuannya semaksimal mungkin selama menjalani masa training kerja.
Perlu diketahui juga bahwa ada perusahaan yang menerapkan aturan bahwa calon karyawan yang menjalani masa training kerja belum tentu diterima. Meski di sisi lain kebanyakan perusahaan menerapkan aturan bahwa calon karyawan yang menjalani masa training kerja sudah pasti diterima.
Ini menjadi salah satu alasan mengapa calon karyawan perlu membuktikan bahwa dirinya dapat menjalankan tugas-tugasnya sesuai bidang kerja yang dilamar. Jadi, jika saat ini kamu menjalani masa training kerja, manfaatkanlah kesempatan tersebut sebaik mungkin!
Itulah penjelasan tentang apakah training kerja digaji. Semoga informasi ini bermanfaat!