AWRECEH – Apa yang harus dilakukan jika terjadi pemotongan gaji karyawan secara sepihak? Temukan jawabannya di dalam artikel ini!
Sebenarnya perusahaan boleh melakukan pemotongan gaji karyawan karena alasan tertentu. Misalnya, karyawan melakukan kesalahan yang sangat fatal atau karyawan memiliki denda yang harus dibayar ke perusahaan. Dalam hal ini, karyawan sebelumnya harus sudah tahu kalau gajinya akan dipotong dan mereka menyepakatinya.
Nah, hal yang tidak boleh dilakukan oleh perusahaan adalah melakukan pemotongan gaji secara sepihak. Sebagai karyawan, kamu tidak boleh diam jika hal ini terjadi padamu. Sebab, pemotongan gaji karyawan secara sepihak merupakan pelanggaran bagi perusahaan. Pun demikian halnya dengan gaji yang tidak dibayar.
Hal yang Perlu Dilakukan Saat Pemotongan Gaji Karyawan Secara Sepihak
Setidaknya ada lima hal yang bisa dilakukan oleh karyawan jika gajinya dipotong secara sepihak oleh perusahaan tempat kerjanya. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Tanyakan ke Atasan
Sebelum menanyakan pemotongan gaji ini ke atasan, mungkin kamu perlu menanyakannya ke rekan kerja. Tanyakan apakah mereka juga mengalami hal yang sama sebagaimana kamu alami. Jika mereka tidak dipotong gajinya, coba konfirmasi mungkin kamu telah melakukan kesalahan yang tidak disadari sebelumnya sehingga berujung gajimu dipotong maupun belum dibayar.
Nah, selanjutnya kamu bisa menanyakan pemotongan gaji karyawan secara sepihak ini ke atasan perusahaan. Pastikan kamu mengedepankan kesopanan dalam bertutur kata saat menghadap atasan perusahaan. Dengan cara ini, kamu bisa mendapatkan penjelasan secara langsung mengapa gaji yang kamu terima lebih sedikit dari biasanya.
2. Tanyakan ke HRD
Jika perlu, kamu juga boleh menanyakan persoalan pemotongan gaji karyawan ini ke HRD. Pastikan kamu mendapatkan penjelasan yang terang mengapa gajimu dipotong secara sepihak.
Di sisi lain, kamu juga boleh menanyakan ke HRD mengenai peraturan perusahaan yang berlaku. Barangkali ada perbuatanmu selama ini yang bertentangan dengan peraturan perusahaan yang berlaku sehingga berujung pada pemotongan gaji secara sepihak.
Jika memang ada perbuatanmu yang bertentangan dengan peraturan perusahaan, pemotongan gaji yang terjadi berarti murni kesalahanmu ya. Jadi, kamu perlu mengevaluasi diri agar ke depannya bekerja lebih baik lagi.
3. Laporkan Perusahaan
Kamu mungkin bertanya-tanya apakah boleh karyawan melaporkan perusahaan yang melakukan pemotongan gaji secara sepihak. Jawabannya, boleh!
Apabila kamu tidak mendapatkan jawaban yang jelas dan terang dari pihak perusahaan terkait pemotongan gaji dan merasa dicurangi, kamu boleh melaporkan persoalan ini ke pihak yang berwenang. Pihak yang berwenang dalam hal ini yakni Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) atau Pengadilan Hubungan Industrial setempat.
Dengan melaporkan persoalan ini, nantinya pihak Disnaker atau Pengadilan Hubungan Industrial akan membantu menyelesaikannya. Harapannya, pemotongan gaji secara sepihak tidak terjadi lagi jika memang tidak ada kesalahan yang diperbuat oleh karyawan.
4. Resign
Apabila dirasa tidak ada solusi dari persoalan pemotongan gaji karyawan secara sepihak, sepertinya lebih baik kamu memutuskan untuk resign. Resign dalam hal ini bukanlah keputusan yang buruk.
Sekarang bayangkan kamu bekerja di perusahaan terkait tanpa melakukan kesalahan namun gaji yang kamu terima setiap bulannya lebih rendah dari ketetapan awal dan tidak sama dengan rekan-rekan kerjamu sekantor. Pastinya hal itu tidak mengenakkan, bukan?
Nah, sebelum memutuskan resign, saran kami sebaiknya cari kerja baru dulu di perusahaan lain. Dengan begitu, selepas resign, kamu bisa dengan segera bekerja kembali di perusahaan baru dan mendapatkan gaji yang semestinya.
5. Cari Perusahaan yang Menghargai
Jika ada ketidakadilan apalagi perusahaan tampak tidak menghargai karyawannya, sebaiknya tinggalkan saja! Keputusan untuk mencari perusahaan baru yang lebih menghargai adalah keputusan terbaik bagimu.
Dengan begitu, kamu bisa bekerja dengan nyaman dan mendapatkan gaji yang semestinya. Kamu pun bisa lebih produktif dalam bekerja.
Perusahaan Boleh Potong Gaji Karyawan Tapiā¦.
Pemotongan gaji karyawan secara sepihak adalah hal yang tidak diperbolehkan bagi perusahaan. Sebagai karyawan, kamu tidak boleh diam saja dan perlu melakukan hal-hal sebagaimana kami jelaskan di atas.
Tapi sejatinya perusahaan boleh melakukan pemotongan gaji karyawan maksimum 50 persen dari jumlah gaji yang diterimanya. Pemotongan gaji ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan ya. Setidaknya ada tiga alasan pemotongan gaji boleh dilakukan oleh peusahaan, di antaranya sebagai berikut:
- Denda, perusahaan boleh memotong gaji karyawan yang memiliki denda dengan jumlah tertentu. Tentunya, pemotongan gaji karena denda ini perlu mendapatkan persetujuan dari karyawan yang bersangkutan.
- Ganti rugi, perusahaan boleh memotong gaji karyawan yang melakukan kerusakan terhadap inventaris atau barang kantor. Kerusakan ini menjadi sanksi ganti rugi yang harus ditebus oleh karyawan dengan cara dipotong gajinya.
- Persetujuan kedua pihak, pemotongan gaji boleh dilakukan dengan syarat ada persetujuan antara perusahaan dengan karyawan.
Itulah penjelasan tentang hal yang bisa dilakukan jika terjadi pemotongan gaji karyawan secara sepihak. Sebagai karyawan, kamu tidak boleh diam begitu saja ketika gajimu dipotong secara sepihak ya!