AWRECEH.ID| Mungkin Anda seringkali mendengar istilah mangkir dalam dunia kerja, dan mengiranya bahwa mangkir adalah menghindari pekerjaan. Padahal sebenarnya mangkir mempunyai makna yang lebih luas lagi dibandingkan dengan sekedar mengelak dari pekerjaan.
Mengelola pekerja memang bukanlah hal yang mudah, apalagi jika perusahaan tersebut mempunyai jumlah pekerja yang cukup besar. Salah satu masalah besar yang dihadapi oleh HRD adalah pekerja yang mangkir dari pekerjaan.
Arti Mangkir dalam Dunia Kerja
Arti mangkir dalam dunia kerja sendiri adalah sebuah kondisi ketika pekerja tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Dapat juga diartikan sebagai ketidakhadiran pekerja sesuai jadwal yang ditentukan yang mana selain tidak datang tepat waktu sesuai ketentuan juga tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan.
Banyak sekali hal yang melatarbelakangi ketidakhadiran para pekerja tersebut seperti sakit, cuti, alasan lain yang membuat ketidakhadirannya menjadi tidak sah. Hal seperti ini tentunya melanggar kebijaksanaan perusahaan dan biasanya akan mendapatkan konsekuensi seperti sanksi atau tindakan disiplin.
Pekerja yang baik sebaiknya sebisa mungkin menghindari mangkir saat bekerja pada sebuah perusahaan atau tempat kerja. Karena dampaknya sangat buruk terhadap produktivitas perusahaan, hubungan kerja, dan reputasi individu sebagai pekerja yang dapat diandalkan.
Jika Anda adalah seorang pekerja, sangat penting untuk memahami kebijakan ketidakhadiran perusahaan. Selain itu juga usahakan untuk berkomunikasi dengan atasan jika Anda memiliki alasan yang sah untuk tidak hadir.
6 Penyebab Mangkir dalam Dunia Kerja
Sebagaimana yang sudah diuraikan diatas bahwa mangkir dalam dunia kerja adalah perilaku di mana seorang pekerja tidak hadir. Bisa juga berarti bahwa pekerja tersebut tidak datang untuk melaksanakan kewajibannya karena berbagai alasan sebagaimana berikut ini:
Sakit
Alasan yang sering terjadi dan umum bila seorang pekerja terpaksa mangkir dari pekerjaan adalah karena sakit. Pekerja biasanya tidak dapat hadir karena alasan kesehatan, seperti penyakit atau cedera yang membutuhkan perawatan medis. Keadaan mangkir ketika sakit adalah ketika pekerja tidak memberi kabar pada kantor.
Cuti
Pekerja juga dapat mangkir dengan alasan mengambil cuti sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan untuk berbagai alasan. Sayangnya tidak memberitahukan terlebih dahulu atau terjadinya miss komunikasi dengan petugas yang berwewenang.
Alasan pribadi
Alasan yang umum terjadi saat seorang pekerja mangkir adalah situasi pribadi yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda. Misalnya adalah saat terjadi masalah keluarga atau keadaan darurat, sehingga dapat menyebabkan seseorang mangkir dari pekerjaannya.
Kepatuhan peraturan
Pekerja juga dapat mangkir akibat mematuhi peraturan atau hukum tertentu yang tidak dapat dihindari. Sehingga akhirnya seseorang menjadi mangkir jika tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut.
Kecelakaan
Seseorang juga dapat mangkir dari pekerjaan apabila mengalami musibah dalam perjalanan. Sehingga mengakibatkan cedera atau hal lain yang membuatnya tidak dapat melanjutkan perjalanan ke tempat kerja untuk melaksanakan kewajibannya.
Ketidakpuasan kerja
Alasan lain yang mungkin terjadi juga adalah ketidakpuasan terhadap pekerjaan, manajemen atau lingkungan kerja. Akibat ketidakpuasan tersebut sehingga pekerja merasa tidak nyaman bekerja dan memutuskan mangkir dari pekerjaannya.
Meskipun beberapa alasan tersebut beberapa di antaranya dapat dimaklumi namun sebaiknya pekerja tidak melakukan mangkir kerja. Mangkir sangat mengganggu produktivitas perusahaan dan dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Sanksi Terhadap Pekerja yang Mangkir
Sebagaimana arti mangkir dalam dunia kerja yang sudah diuraikan diatas, diketahui bahwa adanya pekerja yang mangkir kerja mengakibatkan operasional perusahaan terganggu. Sehingga dampaknya tentu membuat perusahaan mengalami kerugian.
Oleh karena itu UU Cipta Kerja memuat dengan jelas mengenai aktivitas mangkir kerja terhadap pekerja dengan perusahaan memberikan sanksi sebagai berikut:
Memberikan Surat Peringatan
Pada umumnya perusahaan akan memberikan sanksi kepada pekerja yang mangkir dengan memberikan surat peringatan pekerja atau SP. Biasanya surat peringatan ini akan diberikan sebanyak tiga kali sampai kemudian adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Sebenarnya tujuan dari SP ini adalah menyadarkan pekerja agar segera memperbaiki kinerja terhadap perusahaan. Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan pasal 161 UU No.13/2003 pemberian SP tidak selalu dilakukan secara berurutan.
Berbeda dengan dengan UU Cipta Kerja, aturan SP Pekerja mengalami perubahan yang signifikan. Apabila sudah mendapatkan SP 1 lalu melakukan pelanggaran dalam masa berlakunya SP 1, maka langsung diberikan SP 2.
Kemudian jika melanggar lagi, baru diberikan SP 3 namun jika setelahnya tetap melanggar akan mendapatkan pemutusan hubungan kerja. Pada umumnya masa berlakunya surat peringatan ini adalah maksimal 6 bulan saja.
Mencabut Tunjangan dari Perusahaan
Salah satu sanksi mangkir adalah pemotongan upah pekerja yang meliputi tunjangan kehadiran pekerja seperti uang makan dan transportasi. Sehingga pemilik perusahaan dapat menentukan besaran upah berdasarkan jumlah absen pekerja.
Menurunkan Jabatan
Sanksi yang tidak kalah membuat jera pada pekerja yang mangkir adalah penurunan jabatan. Tentunya hal ini berlaku pada pekerja yang memiliki jabatan atau wewenang. Apalagi jika mangkir pada saat penting sehingga menghambat kelancaran pekerjaan.
Pemutusan Hubungan Kerja
PHK merupakan langkah terakhir untuk sanksi perusahaan terhadap pekerja yang tetap mangkir kerja. Batas waktu yang berlaku biasanya adalah mangkir kerja selama 5 hari kerja berturut-turut. Sesuai pasal 154A UU Cipta Kerja, sanksi tindakan tersebut adalah PHK.
Demikianlah beberapa hal yang berkaitan dengan arti mangkir dalam dunia kerja. Alasan dan sanksi yang akan didapatkan apabila sering melakukan mangkir. Sehingga tindakan mangkir sebaiknya dihindari agar perusahaan dapat berjalan dengan lancar.